Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE

Musikpedia – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Menurutnya instruksi ini harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

Read More

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Korlantas Polri.

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile. [ANTARA FOTO]

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kami melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi memberikan teguran diharapkan sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambah Brigjen Pol Aan Suhanan.

Oleh karenanya, Dirgakkum mengatakan dengan adanya ST Kapolri yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujarnya.

Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi. Sosialisasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Aan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkas Brigjen Pol Aan Suhanan.



Sumber: www.suara.com

Related posts