Pahami Cara Cek Tilang Elektronik, Cukup Simpel

Musikpedia – Tilang elektronik sudah mulai diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Tentunya, beberapa pemobil wajib waspada ketika berkendara di jalan.

Read More

Pasalnya, polisi tak akan langsung memberikan tilang di tempat ketika pemobil melakukan pelanggaran di jalan.

Pemobil akan mendapatkan “surat cinta” di rumah ketika melanggar rambu lalu lintas di jalan.

Lalu bagaimana cara pemobil melihat kalau mereka melakukan pelanggaran lalu lintas? Berikut cara cek pemobil ketika melakukan pelanggaran dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia.

1. Mengunjungi laman resmi ETLE, yang dapat diakses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Kemudian mengisi data kendaraan. Pemilik kendaraan diminta untuk mengunggah informasi berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.

3. Selanjutnya, pemobil bisa mengecek pelanggaran yang telah dilakukan dengan melakukan klik “cek data”. Dari data tersebut, diperlihatkan apakah pemobil melanggar lalu lintas atau tidak.

Jika kendaraan dengan nomor polisi tertentu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi.

Namun, jika tampilan laman menunjukkan ‘no data available’ atau ‘data tidak ditemukan’, itu berarti kendaraan tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran.

4. Bagi pemilik kendaraan yang mendapati adanya pelanggaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK. Terdapat tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.

Sumber: www.suara.com

Related posts