Agar Bepergian Naik Mobil Pribadi Tetap Peace of Mind, Simak Tips Soal Muatan dari Garda Oto

Musikpedia – Mengajak mobil kesayangan bepergian bersama keluarga, terutama menempuh jarak jauh menjadi sebuah keasyikan tersendiri.

Akan tetapi, tengok juga banyaknya barang bawaan di dalam mobil dan terjadi pemaksaan kapasitas mobil saat menempuh perjalanan jauh.

Read More

Padahal barang bawaan yang jumlahnya terlalu banyak bisa mengganggu performa mobil yang dikendarai dan kemudian membahayakan perjalanan.

Dikutip dari rilis resmi Garda Oto dari Asuransi Astra–bagian dari PT Astra International Tbk, sebuah perusahaan nasional yang memiliki 272 anak usaha, antara lain sektor otomotif, layanan pembiayaan, dan asuransi–sebagaimana diterima Musikpedia, kendaraan yang memuat barang atau penumpang dengan berat melebihi kapasitas maksimum atau overload yang ditetapkan oleh produsen kendaraan, dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan.

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pasal 3 ayat 1.4 yang berisikan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang [Asuransi Astra]

Daya angkut maksimal kendaraan dapat dilihat melalui informasi yang tertera pada masing-masing buku panduan/manual book.

Dalam kondisi seperti ini, ada bahaya mengintai. Bukan saja mengurangi keamanan dan kenyamanan pengendara dan penumpang, namun membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Alangkah baiknya memastikan bahwa barang dibawa tidak melebihi kapasitas seperti membawa hal-hal yang sekiranya memang diperlukan atau melakukan pembagian barang ke dalam dua mobil jika memungkinkan,” jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

“Untuk memudahkan, juga dapat mengirimkan beberapa barang yang sekiranya terlalu berat melalui layanan ekspedisi. Bahkan sebelum menempuh perjalanan jarak jauh, dianjurkan untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, klaim akibat kelebihan muatan tidak dapat ditanggung asuransi. Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pasal 3 ayat 1.4 yang berisikan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

Berkaca dari beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas, berikut daftar kerugian bila menyetir mobil dengan kapasitas berlebih:

Sumber: www.suara.com

Related posts